Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/Pmk.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 11 Tahun 2024 mengubah aturan pengenaan tarif bea masuk untuk barang impor dari Korea berdasarkan CEPA guna mengimplementasikan sistem pertukaran data elektronik asal (Electronic Origin Data Exchange System). Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan kepabeanan atas dasar Nota Kesepahaman yang disepakati kedua negara terkait pertukaran data tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 797
- Jumlah diDownload
- 515
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 130
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA