Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengalokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah untuk bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan pembelian kembali surat berharga tersebut. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional dan menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan kebutuhan pemantauan serta penatausahaan pemegang surat berharga di berbagai negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 213/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10109
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1511
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021