Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213-pmk-010-2021 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengalokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah untuk bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional serta penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan pembelian kembali surat berharga tersebut. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional dan menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan kebutuhan pemantauan serta penatausahaan pemegang surat berharga di berbagai negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
213/PMK.010/2021
Tahun
2021
Tentang
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN YANG MENDAPAT PENUGASAN DALAM RANGKA PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10109
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1511
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah