Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/Pmk.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-06-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional dan pengelolaan aset hasilnya oleh Lembaga Manajemen Aset Negara guna mengakomodasi perkembangan kebutuhan. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan merupakan revisi ketiga atas aturan sebelumnya yang telah diubah dua kali sebelumnya. Tujuannya adalah menyelaraskan tata cara pendanaan dan pengelolaan aset dengan kebutuhan pembangunan kepentingan umum yang terus berkembang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 209/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1229
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1704
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019