Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi yang Dikenakan terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi yang dikenakan terhadap kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam. Ketentuan ini bertujuan untuk menyalurkan sebagian dari kenaikan PNBP sumber daya alam guna menutup defisit atau meningkatkan belanja subsidi energi di APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 920
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA