Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara menghitung persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG yang dibenarkan ketika realisasi PNBP migas dan gas bumi melampaui target APBN. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar kebijakan untuk menanggung kenaikan subsidi tersebut berdasarkan kelebihan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 194/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
- Jumlah dilihat
- 984
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1393
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO