Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 194-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara menghitung persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG yang dibenarkan ketika realisasi PNBP migas dan gas bumi melampaui target APBN. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar kebijakan untuk menanggung kenaikan subsidi tersebut berdasarkan kelebihan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
194/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan
Jumlah dilihat
984
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1393
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah