Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 2-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu yang mencakup kategori berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif) serta layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, rawat jalan, gawat darurat, dan lainnya). Pengguna jasa terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin, dengan tarif farmasi diatur secara terpisah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
2/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III INDRAMAYU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
5948
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
3
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah