Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penyempurnaan penugasan khusus kepada LPEI untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor pada proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan demi menunjang kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penugasan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan transaksi berjalan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 198/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021 Tahun 2021 Tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Jumlah dilihat
- 7711
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1883
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017