Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan khusus dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor, penjaminan, dan asuransi guna mendukung program ekspor nasional sesuai Rencana Strategis. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan tata kelola dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 183/PMK.08/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7932
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1354
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO