Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) serta prosedur pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN. Fokus utamanya adalah mekanisme pengelolaan dana pengeluaran pemerintah yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga lainnya, mulai dari penentuan indikasi kebutuhan hingga penetapan pagu anggaran oleh Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 193/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1329
- Jumlah diDownload
- 661
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1775
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2017