Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 193-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) serta prosedur pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN. Fokus utamanya adalah mekanisme pengelolaan dana pengeluaran pemerintah yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga lainnya, mulai dari penentuan indikasi kebutuhan hingga penetapan pagu anggaran oleh Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
193/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1329
Jumlah diDownload
661
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1775
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah