Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/Pmk.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Permenkeu Nomor 57/PMK.05/2020. Perubahan tarif tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan resmi dari Direktur Utama BLU setelah melalui kajian oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 191/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6106
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1431
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2020