Kembali
Memuat PDF…
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18-pmk-07-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 18/PMK.07/2017 mengatur mekanisme konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari bentuk tunai menjadi nontunai bagi pemerintah daerah. Peraturan ini didasarkan pada ketentuan APBN 2017 untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 18/PMK.07/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1287
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 287
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017