Kembali
Memuat PDF…
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dari bentuk tunai menjadi bentuk nontunai untuk meningkatkan efektivitas pengelolaannya. Konversi ini melibatkan mekanisme pembayaran langsung dari pemerintah pusat ke daerah melalui sistem perbankan tanpa melibatkan perantara daerah, dengan ketentuan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah sesuai tujuan aslinya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 93/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
- Jumlah dilihat
- 4904
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 882
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2016