Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 93-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme konversi penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dari bentuk tunai menjadi bentuk nontunai untuk meningkatkan efektivitas pengelolaannya. Konversi ini melibatkan mekanisme pembayaran langsung dari pemerintah pusat ke daerah melalui sistem perbankan tanpa melibatkan perantara daerah, dengan ketentuan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah sesuai tujuan aslinya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
93/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Jumlah dilihat
4904
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
882
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah