Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri sebagai pengganti Permenkeu No. 53/PMK.02/2016. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial dan Keputusan Presiden terkait pemotongan serta penyetoran iuran pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 174/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3415
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1681
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016