Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 147-pmk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147-pmk-02-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah mekanisme penggunaan akumulasi iuran pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun agar dilakukan melalui penyetoran sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai kebijakan pemerintah. Selain itu, diatur pula bahwa PUM KPR dibebankan pada hasil pengembangan dana pensiun dengan batas maksimal sebesar 10%.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
147/PMK.02/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 November 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10051
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1546
Tanggal Pengundangan
21 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah