Kembali
Memuat PDF…
Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyediaan dana untuk program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero), menggantikan ketentuan sebelumnya. Fokus utamanya adalah memenuhi kewajiban masa lalu (Past Service Liability) terkait pembayaran pensiun selama 20 tahun (2005-2024) bagi pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dan diangkat menjadi pegawai perusahaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 170/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Jumlah dilihat
- 5859
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1723
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010