Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, hingga evaluasi dalam bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Fungsi utamanya mencakup pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaan piutang negara, penatausahaan, serta pengembangan lelang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 154 /PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11038
- Jumlah diDownload
- 886
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1213
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO