Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 17/PMK.02/2015 mengatur tata cara pemberian insentif berupa tambahan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penghargaan atas terlampauinya target penerimaan cukai. Insentif ini diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan dasar ukurannya adalah data realisasi penerimaan cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 17/PMK.02/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
- Jumlah dilihat
- 5057
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 136
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2015