Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian insentif berupa alokasi anggaran tambahan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai apresiasi atas pencapaian target kinerja di bidang cukai dalam satu tahun anggaran. Insentif tersebut diberikan setiap tahun berdasarkan asas kewajaran dan keadilan, dengan tujuan meningkatkan imbalan bagi pegawai yang berkontribusi pada pengendalian konsumsi barang tertentu melalui instrumen cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 144/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2369
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1450
- Tanggal Pengundangan
- 28 September 2016