Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 162-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 162/PMK.02/2017 mengubah cara penghitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) subsidi listrik dengan menetapkan formula oleh Kementerian ESDM dan mengatur mekanisme penetapan serta pelaporan besaran susut jaringan. Selain itu, peraturan ini memperjelas komponen-komponen biaya yang termasuk dalam BPP, seperti biaya pembelian tenaga listrik dan berbagai jenis bahan bakar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
162/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7252
Jumlah diDownload
353
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1617
Tanggal Pengundangan
16 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah