Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 159-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU) khusus bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui kajian oleh Tim Penilai, dengan dasar hukum pengelolaan keuangan BLU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
159/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III AMBON PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
1499
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1196
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah