Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 158-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Ii Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung sebagai pengganti peraturan sebelumnya (PMK No. 234/PMK.05/2012) berdasarkan usulan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini mengatur mekanisme penentuan dan pembaruan tarif layanan bagi anggota Polri yang menggunakan fasilitas rumah sakit tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
158/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II SARTIKA ASIH BANDUNG PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
10187
Jumlah diDownload
371
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1195
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah