Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 155-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan akuntan dan akuntan publik melakukan penilaian risiko dan pengelompokan pengguna jasa menjadi tiga kategori (rendah, menengah, tinggi) berdasarkan profil, bisnis, negara, dan produk untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, akuntan harus mengidentifikasi risiko dari pengembangan produk baru serta penggunaan teknologi baru dalam praktik usahanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
155/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2756
Jumlah diDownload
705
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1561
Tanggal Pengundangan
08 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah