Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan akuntan dan akuntan publik melakukan penilaian risiko dan pengelompokan pengguna jasa menjadi tiga kategori (rendah, menengah, tinggi) berdasarkan profil, bisnis, negara, dan produk untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, akuntan harus mengidentifikasi risiko dari pengembangan produk baru serta penggunaan teknologi baru dalam praktik usahanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 155/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2756
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1561
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017