Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 55-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Akuntan dan Akuntan Publik menerapkan prinsip untuk mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa guna mencegah pencucian uang. Prinsip ini mencakup kewajiban mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan memahami dasar hukum serta otorisasi di balik setiap transaksi yang dilakukan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
55/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10734
Jumlah diDownload
727
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
595
Tanggal Pengundangan
20 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah