Kembali
Memuat PDF…
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Akuntan dan Akuntan Publik menerapkan prinsip untuk mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa guna mencegah pencucian uang. Prinsip ini mencakup kewajiban mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan memahami dasar hukum serta otorisasi di balik setiap transaksi yang dilakukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 55/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10734
- Jumlah diDownload
- 727
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 595
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2017