Kembali
Memuat PDF…
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis layanan kesehatan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hingga layanan khusus seperti kardiologi dan operasi. Ketentuan tarif spesifik untuk setiap layanan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 152/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON, KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku Pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
- Jumlah dilihat
- 6913
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1171
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2020