Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 122-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kesehatan di RSUP Kementerian Kesehatan di Maluku, NTT, dan Papua, mencakup 17 kategori mulai dari rawat jalan, gawat darurat, hingga farmasi. Tarif untuk layanan farmasi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan menteri terkait, sementara tarif layanan medis lainnya tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
122/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN DI PROVINSI MALUKU, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4026
Jumlah diDownload
578
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
731
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah