Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur kembali penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana domestik guna memperluas akses investor ritel dan memberikan kepastian hukum bagi mitra distribusi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis SBSN Ritel (dapat dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder) serta menetapkan investor ritel sebagai individu atau perseorangan yang mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 137
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 617
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 1108
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA