Kembali
Memuat PDF…
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik. Tujuannya adalah memperluas jangkauan pemasaran dan menyederhanakan pengaturan penjualan SBSN yang sebelumnya diatur dalam peraturan terpisah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 125/PMK.08/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
- Jumlah dilihat
- 7242
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1345
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015