Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13-PMK-06-2023 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 13/PMK.06/2023 mengatur mekanisme penyelesaian piutang negara tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), termasuk definisi piutang instansi pemerintah dan program *Crash Program* berupa keringanan utang. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan ketentuan teknis untuk pengurusan serta pelunasan utang oleh penanggung utang dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 13/PMK.06/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2851
- Jumlah diDownload
- 1197
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 Tahun 2022