Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 11-pmk-06-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 dicabut

Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-06-2022 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN melalui mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Fokus utamanya adalah mempercepat penyelesaian piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, kredit pemilikan rumah sederhana, serta piutang dengan nilai hingga Rp1 miliar sebagai bentuk keringanan di masa pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
11/PMK.06/2022
Tahun
2022
Tentang
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Jumlah dilihat
8870
Jumlah diDownload
529
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
196
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah