Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) sebagai serangkaian prosedur untuk mengelola seluruh transaksi penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban terkait fungsi khusus Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Perubahan ini juga memperjelas peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pejabat yang diberi kuasa oleh Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangannya dalam sistem tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 127/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2033
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1347
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017 Tahun 2017