Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, mencakup Bendahara Umum Negara, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, serta Unit Akuntansi di tingkat satuan kerja. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanisme pelaksanaan akuntansi dan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pemerintah terkait fungsi khusus Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 153/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256 /PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9513
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1554
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 Tahun 2015