Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kesehatan di RSUP Kementerian Kesehatan di Maluku, NTT, dan Papua, mencakup 17 kategori mulai dari rawat jalan, gawat darurat, hingga farmasi. Tarif untuk layanan farmasi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai peraturan menteri terkait, sementara tarif layanan medis lainnya tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 122/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN DI PROVINSI MALUKU, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4026
- Jumlah diDownload
- 578
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 731
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2022