Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 152-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis layanan kesehatan yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hingga layanan khusus seperti kardiologi dan operasi. Ketentuan tarif spesifik untuk setiap layanan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
152/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA TARIF LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON, KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku Pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Jumlah dilihat
6913
Jumlah diDownload
477
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1171
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah