Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penarikan dan penerusan Pinjaman Luar Negeri (PLN) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pengganti aturan sebelumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan pelaksanaan penarikan pinjaman tersebut dengan kebijakan terbaru dan perkembangan yang terjadi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 64/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3136
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 819
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juni 2018