Kembali
Memuat PDF…
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengurangan denda administrasi PBB serta pembatalan atau pengurangan surat pemberitahuan, ketetapan, dan tagihan pajak PBB yang tidak benar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keringanan sanksi akibat kekhilafan wajib pajak atau kesalahan administrasi sesuai undang-undang perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 81/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
- Jumlah dilihat
- 9775
- Jumlah diDownload
- 514
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 875
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juni 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009