Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 43/PMK.03/2018 mengatur bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa tidak diakui sebagai aset karena tidak memiliki hak tagih, sehingga harus dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan. Meskipun dihapusbukukan, piutang tersebut tetap dikelola hingga penghapustagihan dilakukan dan hasilnya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43/PMK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Mei 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
- Jumlah dilihat
- 691
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 597
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh