Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang bukan kontraktor, dengan beban biaya yang ditanggung oleh bagian negara dari hasil penjualan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran guna meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee) Kepada Penjual Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Tagihan Kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Jumlah dilihat
- 4115
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1134
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004