Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bagi pemberian hibah dari Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing. Hibah didefinisikan sebagai pengeluaran pemerintah yang tidak diterima kembali dan telah ditetapkan peruntukannya secara spesifik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 84/PMK.08/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7014
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 714
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tahun 2014
Diubah oleh