Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 110-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penentuan batas maksimal pencairan dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mempercepat realisasi belanja kementerian/lembaga melalui simplifikasi proses dan optimalisasi teknologi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan UU PNBP, dengan tujuan modernisasi pengelolaan anggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
110/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jumlah dilihat
7410
Jumlah diDownload
507
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
922
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah