Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penentuan batas maksimal pencairan dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mempercepat realisasi belanja kementerian/lembaga melalui simplifikasi proses dan optimalisasi teknologi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan UU PNBP, dengan tujuan modernisasi pengelolaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Agustus 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Jumlah dilihat
- 7410
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 922
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016