Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih tertib, efisien, dan transparan. Mekanisme ini mengatur peran serta kewenangan berbagai pihak, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 109/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2668
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1001
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016