Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/Pmk.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas sektor penerima insentif pajak selama masa pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Ketentuan ini mengatur kembali pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu serta pengenaan PPh final ditanggung Pemerintah untuk jasa konstruksi tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan produksi dan peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7526
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 918
- Tanggal Pengundangan
- 14 Agustus 2020