Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11-pmk-06-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN melalui mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Fokus utamanya adalah mempercepat penyelesaian piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, kredit pemilikan rumah sederhana, serta piutang dengan nilai hingga Rp1 miliar sebagai bentuk keringanan di masa pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 11/PMK.06/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
- Jumlah dilihat
- 8870
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tahun 2021