Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 15-pmk-06-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-06-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah (terutama UMKM, KPR sederhana, dan piutang di bawah Rp1 miliar) yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Ditjen Kekayaan Negara melalui mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan piutang negara dan meringankan beban penanggung utang di masa pandemi COVID-19.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
15/PMK.06/2021
Tahun
2021
Tentang
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
Jumlah dilihat
7665
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
122
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah