Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15-pmk-06-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah (terutama UMKM, KPR sederhana, dan piutang di bawah Rp1 miliar) yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau Ditjen Kekayaan Negara melalui mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Tujuannya adalah mempercepat pemulihan piutang negara dan meringankan beban penanggung utang di masa pandemi COVID-19.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 15/PMK.06/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
- Jumlah dilihat
- 7665
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 122
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 Tahun 2016