Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan baru untuk Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkeu Nomor 21/PMK.05/2018. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan setelah melalui proses kajian oleh Tim Penilai sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1296
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 906
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO