Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 100-pmk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100-pmk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 100/PMK.04/2018 mengubah ketentuan PMK No. 157/PMK.04/2017 untuk menyinkronkan aturan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran dengan regulasi Bank Indonesia terkait uang kertas asing. Perubahan ini mencakup tata cara pemberitahuan, pengawasan, indikator mencurigakan, serta sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
100/PMK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10367
Jumlah diDownload
592
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1147
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah