Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 100/PMK.04/2018 mengubah ketentuan PMK No. 157/PMK.04/2017 untuk menyinkronkan aturan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran dengan regulasi Bank Indonesia terkait uang kertas asing. Perubahan ini mencakup tata cara pemberitahuan, pengawasan, indikator mencurigakan, serta sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 100/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10367
- Jumlah diDownload
- 592
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1147
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2018