Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 10 Tahun 2024 mengubah tarif bea masuk untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat (CBU dan CKD) guna mendorong investasi dan transisi energi sesuai Perpres No. 79 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan memberikan insentif fiskal bagi impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh maupun terurai lengkap untuk meningkatkan produksi di dalam negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1282
- Jumlah diDownload
- 667
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 105
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA