Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10-pmk-02-2023 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 10/PMK.02/2023 mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras khusus untuk Pegawai ASN di distrik pedalaman Provinsi Papua guna menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran beras. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam mengelola anggaran belanja lainnya untuk mendukung kesejahteraan pegawai di daerah terpencil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 10/PMK.02/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ONGKOS ANGKUT BERAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DISTRIK PEDALAMAN PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3837
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2023