Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi PNS distrik pedalaman di Provinsi Papua dan Papua Barat, yang didefinisikan sebagai bantuan biaya pengangkutan dari gudang PERUM BULOG terdekat ke titik serah masing-masing. Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di masing-masing provinsi, yang kemudian menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dari PNS pemerintah daerah setempat berdasarkan usulan Gubernur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
181/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Jumlah dilihat
2516
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1709
Tanggal Pengundangan
28 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah