Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 1-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan rincian jenis tarif berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas, dan farmasi. Pengguna jasa mencakup pasien masyarakat umum serta pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan asuransi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
1/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BONDOWOSO PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
10235
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
2
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah