Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 8 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkes No. 42 Tahun 2019 terkait pendelegasian wewenang pengelolaan barang milik negara kepada pimpinan tinggi madya dan kuasa pengguna barang di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum, serta kewenangan pengelolaan barang negara kini lebih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG MENTERI KESEHATAN SELAKU PENGGUNA BARANG KEPADA PIMPINAN TINGGI MADYA DAN KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3193
- Jumlah diDownload
- 1299
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 202
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA